Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, pada Minggu (11/10).
Semua Harus Lebih Disiplin Agar Tidak Terjadi Rem Darurat Lagi. Ingat 5 M :
1. Menggunakan Masker
2. Mencuci Tangan
3. Menjaga Jarak Aman
4. Merapat kepadaNYA
5. Menggunakan Video Conference,
2. Mencuci Tangan
3. Menjaga Jarak Aman
4. Merapat kepadaNYA
5. Menggunakan Video Conference,
Untuk Video Conferencem dapat di implementasikan pembelajaran jarak jauh, meeting internal / eksternal. Teman - Teman dapat menggunakan Logitech ConferenceCam untuk Ruangan Meeting atau Ruangan Kelas dan Webcam untuk personal meeting.
EmoticonEmoticon